PERISTIWA
Mahfud MD: FPI Dianggap Tidak Ada dan Harus Ditolak
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

PANTAU24.COM-Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah NKRI.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.
Keputusan itu diambil lantaran pemerintah menilai, organisasi yang dipimpin Habib Riziq Shihab itu melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahmud.
Menurut Menkopolhukam, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.
Namun, katanya, FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” tegasnya.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Dalam pembacaan SKB tersebut, Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah melarang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
“Jika larangan itu dilanggar, aparat penegak hukum akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI”.
Tidak lama setelah pengumuman Menko Polhukam melarang aktivitas FPI, aparat polisi mulai mencomoti atribut baliho, spanduk dan papan FPI di markasnya di Jakarta.

You must be logged in to post a comment Login