Connect with us

PERISTIWA

Pesantren Markaz Syariah FPI Milik Habib Rizieq Terancam Digusur

Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.

Published

on

Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Okezone)

PANTAU24.COM-Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) disomasi PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) karena menduduki lahan PTPN VIII.

HRS pun terancam kena kasus hukum baru jika menolak pesantrennya digusur.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Muannas mengomentari FPI ingin berunding dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan itu.

“Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum,” kata Muhannas dalam Twitternya, seperti dikutip Suara.com Minggu (27/12/2020).

Sementara itu, hari ini Senin 28 Desember 2020, Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.

“Insya Allah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII (Senin besok),” katanya, Minggu (27/12/2020) sore.

Menurut Aziz, rencana pertemuannya denga pihak PTPN VIII, bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

“Kita akan menjawab atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020, Insya Allah,” ucapnya.

Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.

Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab minta ganti rugi penggusuran pesantren FPI. Ganti rugi itu diminta jika PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas mau gusur pesantrennya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Asal diketahui, lahan Pesantren FPI itu milik PTPN. Lahan PTPN itu diduduki Pesantren FPI.

“Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah,” kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, Jumat (25/12/2020).

Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut.

Nantinya, kata Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.

“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain,” tuturnya.