Bolmut
Tempat Wisata di Bolmut Tutup 31 Desember 2020 Hingga 2 Januari 2021

BOLMONG, PANTAU24.COM-Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh mengeluarkan surat edaran tentang tertib kegiatan perayaan peringatan tahun baru 1 Januari 2021 di daerah yang ia pimpin.
Ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama tidak diperkenankan melakukan kegiatan perayaan peringatan malam pergantian tahun, karena akan berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian seperti konvoi, pagelaran musik atau kegiatan lainnya sejenis.
Ke dua kegiatan usaha restoran, cafe atau usaha lainnya yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Ke tiga tempat wisata ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi dari tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 2 Januari 2020.
Ke empat satgas Covid-19 beserta camat, dan lurah kepala desa senantiasa berkoordinasi dalam melaksanakan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ke lima pihak berwenang beserta tim operasi yustisi akan bertindak tegas sesuai ketentuan sebagaimana himbauan dalam edaran ini.
Penulis: Fandri Mamonto

You must be logged in to post a comment Login