PERISTIWA
Ferry Boboho Dihadirkan Jaksa di Sidang Kasus Febrie Eks Jampidsus
Jaksa menghadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
PANTAU24.com – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang, kerap dikenal sebagai Ferry Boboho, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (2/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferry Boboho dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain Ferry, jaksa juga memanggil pengusaha Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi. Ketiganya memberikan keterangan untuk terdakwa Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin.
Persidangan ini mencatat total 103 saksi yang usulkan oleh jaksa. Selain saksi-saksi tersebut, jaksa akan membawa lima ahli, memeriksa terdakwa, dan menyajikan bukti dokumen baik fisik maupun elektronik. “Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang,” tutur jaksa.
Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan terkait pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian atas penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Febrie juga didakwakan dengan pencucian uang senilai Rp350 miliar selama periode 2020 hingga 2026 yang diduga dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho sebagai pihak swasta.
Sementara dalam dakwaan tersebut, Ferry Boboho belum menjadi tersangka. Statusnya saat ini menerima perlindungan dari LPSK meskipun namanya disebut dalam surat dakwaan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login