PERISTIWA
Amran Sulaiman Akan Keluarkan Surat Edaran Terkait Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP
Amran Sulaiman akan keluarkan surat edaran terkait praktik penyalahgunaan beras subsidi SPHP. Pemerintah perkuat pengawasan.
PANTAU24.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman berencana menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan sosialisasi aturan terkait pelanggaran di sektor pangan. Langkah ini diambil setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Amran menyatakan pemerintah akan memperkuat edukasi mengenai risiko, denda, dan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Pengawasan akan dilakukan bersama aparat penegak hukum. “(Supaya kasus pengoplosan beras ini tidak terulang lagi, akan dilakukan) pengetatan regulasi. Nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi, sosialisasi, kita beritahu bahwa resikonya begini, dendanya sekian, ini pidana. Kalau melakukan sosialisasi diperkuat, tapi kita tetap selalu kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, sangat-sangat kuat,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pangan. Penindakan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia dan koruptor di Indonesia. “Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan Amran muncul di tengah pengusutan dugaan pengemasan ulang beras SPHP di kawasan Kayu Manis, Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, pemerintah dan kepolisian menemukan sekitar 600 ton beras SPHP yang diduga dibongkar dan dikemas ulang untuk dijual sebagai beras premium. Bapanas memperkirakan penyalahgunaan tersebut dapat menyebabkan subsidi yang tidak tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp3,3 miliar berdasarkan subsidi harga sekitar Rp5.510 per kilogram.
“(Beras SPHP) ini untuk orang susah, ini dibongkar (kemasannya) kemudian (di-repack) dan dijual mahal, jahat nggak? Ya kan? Oke,” ujar Amran. Pemerintah berencana memperluas pemeriksaan dan memperkuat pengawasan distribusi pangan agar penyalahgunaan beras subsidi tidak kembali terjadi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login