PERISTIWA
MR Tersangka Pembacokan Suporter Sepak Bola di Bogor
MR, warga Bogor, menjadi tersangka dalam kasus pembacokan suporter sepak bola yang menewaskan remaja ARK. Polisi menyita barang bukti dan MR diancam hukuman berat.
PANTAU24.com – Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan MR (29) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan seorang suporter sepak bola di Bogor. MR, yang kini mengenakan baju tahanan dan diborgol, tertunduk saat digiring oleh aparat kepolisian.
“Tersangka yang sudah kami amankan sampai siang ini ada satu orang, yaitu saudara MR, berusia 29 tahun, beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” demikian disampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Menurut keterangan Kapolres, hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa MR terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan remaja bernama ARK (16) kehilangan nyawa. Polisi juga telah memeriksa dua rekan korban serta saudara D sebagai saksi, yang merupakan pengawas di tempat makan cepat saji.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sepasang sepatu, satu potong kaus, celana panjang, jaket, celana pendek merah, dan senjata tajam jenis celurit. MR didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya pidana 15 tahun dan denda sampai Rp3 miliar, serta Pasal 307 ayat (1) dari KUHP yang ancamannya tujuh tahun penjara.
ARK tewas setelah dibacok di Jalan Raya Bogor saat dalam perjalanan pulang dari menonton pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari pada hari Minggu, 25 Oktober 2026. Diketahui korban mengalami beberapa luka hingga akhirnya meninggal dunia.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login