PERISTIWA
Kemenkes Tetapkan Batas Biaya Pemeriksaan Kesehatan Haji Rp1,3 Juta
Kemenkes menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan haji dari Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta demi keseragaman tarif di semua fasilitas.
PANTAU24.com – Calon jemaah haji kini harus mempersiapkan biaya khusus untuk pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kementerian Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan kesehatan dasar haji berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah perbedaan tarif yang terlalu jauh di antara berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, penetapan tarif tersebut disusun berdasarkan jenis dan kelompok pemeriksaan yang diperlukan calon jemaah. “Untuk opsi paket terendah itu antara Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Tidak boleh lebih dari ini, sudah dihitung. Dan untuk paket rerata yang tertinggi itu Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta. Jadi kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5 juta, itu enggak masuk akal,” ungkap Dante dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan dasar ini mencakup pemeriksaan darah, kimia darah, fungsi hati dan ginjal, urine, rontgen, serta pemeriksaan jantung. Untuk perempuan usia subur, juga termasuk tes kehamilan. Meski demikian, tarif ini berlaku hanya untuk pemeriksaan kesehatan dasar. Calon jemaah yang memerlukan pemeriksaan lanjutan mungkin dikenai biaya tambahan.
Dante menegaskan, pemeriksaan kesehatan sangat penting untuk menilai kemampuan calon jemaah menjalankan ibadah haji atau memenuhi syarat istithaah kesehatan. “MCU dasar ini rupanya di luar paket lanjutan yang memang diperlukan, dan ini menjadi paket untuk jemaah haji di Indonesia,” katanya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengatur biaya vaksinasi bagi calon jemaah haji. Paket vaksin meningitis dan polio diperkirakan akan menelan biaya antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu, sementara paket yang mencakup vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan mencapai antara Rp750 ribu hingga Rp800 ribu. Pengaturan tarif ini bertujuan untuk menstandarkan biaya layanan kesehatan yang harus dipersiapkan jemaah sebelum keberangkatan.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login