PERISTIWA
KPU Klarifikasi Dugaan Pasal Selundupan dalam PKPU 19/2023
KPU RI memberikan klarifikasi terkait dugaan selundupan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 yang mengatur syarat calon presiden dan wapres.
PANTAU24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan klarifikasi mengenai dugaan diselundupkannya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan calon presiden atau wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika memiliki bukti lulus perguruan tinggi. Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar KPU dengan Pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan Pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU,” ujar Idham Holik pada Jumat (9/10/2026).
Idham menjelaskan bahwa materi rancangan aturan tersebut sudah ada sejak rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023. Hard copy dokumen itu, lanjut Idham, sudah diserahkan kepada pimpinan dan peserta rapat pada waktu itu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut. Doli mengaku mendengar informasi bahwa pasal itu diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari ketika masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU ini terdiri dari 68 pasal dan menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Doli menyebut bahwa PKPU tersebut dibahas dua kali di DPR dan ia sedang mencari data serta bukti lebih lanjut mengenai dugaan pasal penyelundupan itu.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login