PERISTIWA
DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pria Tendang Wanita di Sency
DPR desak hukuman maksimal untuk RS, pria yang menendang wanita di Mal Senayan City.
PANTAU24.com – Pria berinisial RS (43) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang seorang wanita berinisial TL yang sedang antre di food court Mal Senayan City (Sency). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada RS agar menjadi perhatian bagi semua pihak, mengingat tindakan ini tercatat dalam rekaman CCTV. “Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Menurut Sahroni, alasan yang mungkin diberikan oleh tersangka tidak mengubah fakta bahwa RS telah melakukan kekerasan. “Apapun alasannya, bukti kuat dia telah melalukan kekerasan dengan menendang perempuan, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Sahroni.
Insiden ini terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana korban bernama TL sedang mengantre untuk membeli bakso di lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV yang telah beredar, terlihat bahwa seorang pria yang duduk di dekat antrean korban secara tiba-tiba menendang bagian belakang TL, menyebabkan korban terjatuh ke depan dan tampak kebingungan sebelum meninggalkan lokasi.
Pihak kepolisian, melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Situasi ini kembali memicu perhatian publik tentang pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di ruang publik dan ancaman bagi pelaku yang dinilai telah mencederai rasa aman masyarakat.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login