Connect with us

PERISTIWA

RUU Perampasan Aset Disorot, Bagaimana Nasib Satwa Liar sebagai Aset?

RUU Perampasan Aset dalam Komisi III DPR membahas penilaian aset tanpa harga pasar, termasuk satwa liar seperti harimau dan gajah.

Published

on

PANTAU24.com – Dalam rapat Komisi III DPR mengenai RUU Perampasan Aset, Akademisi Hukum dari Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti masalah penilaian aset yang tidak memiliki harga pasar, seperti satwa liar. Rapat berlangsung di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (31/8/2026).

Aditya mengajukan pertanyaan terkait pasal dalam draft RUU yang menyebutkan aset yang bisa dirampas tanpa memiliki harga pasar. Dia mengkhawatirkan tentang kejelasan nilai dari tindak pidana yang melibatkan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

“Kemarin beberapa waktu lalu kami diskusi dengan teman-teman PPNS dan Kemenhut. Di Kemenhut kita punya yang namanya UU Konservasi, di dalamnya ada tindak pidana TSL, peredaran tumbuhan dan satwa liar,” jelas Aditya.

Aditya menambahkan pertanyaan yang muncul mengenai bagaimana menilai satwa seperti harimau atau gajah yang dirampas ketika tersangka meninggal atau melarikan diri. “Untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada,” ujarnya.

Dalam RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Tindak pidana tersebut termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perdagangan orang.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.