PERISTIWA
Kementerian PU Setop Sementara ASN Terkait Kasus Ganja
Seorang ASN Kementerian PU diberhentikan sementara terkait kasus budi daya ganja di Bandung.
PANTAU24.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS, yang terlibat dalam praktik budi daya tanaman ganja di Cileunyi, Kabupaten Bandung. AS ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan akan menerapkan langkah administratif sesuai ketentuan.
Kementerian PU menyatakan, tindakan terhadap AS dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta nama baik institusi. “Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” ungkap Dody dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/9/2026).
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa AS merupakan ASN di salah satu kantor di Kementerian PU di Kota Bandung. “AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung,” ujarnya saat di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/9/2026).
Kompol Oliestha juga menambahkan bahwa dari lokasi rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil menemukan puluhan pohon ganja dan berbagai alat terkait penanaman ganja. “Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kementerian PU berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin di antara seluruh pegawainya dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Diolah dari laporan Detik – Finance.


You must be logged in to post a comment Login