PERISTIWA
Kejagung Sita Aset Senilai Rp 8,4 Miliar Milik Dadan Hindayana
Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp 8,4 miliar milik Dadan Hindayana, terkait dugaan korupsi BGN.
PANTAU24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset mewah milik Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang jumlahnya mencapai Rp 8,4 miliar. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2026. Penyidik Jampidsus mengamankan aset-aset para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Menurut Anang, barang-barang sitaan dari Dadan Hindayana meliputi satu buah jam tangan Rolex model 52509 yang bernilai Rp 300 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix dengan plat nomor B 1652 EII, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp 20 juta. Anang juga menambahkan bahwa sejumlah uang tunai ditemukan tersimpan di dalam mobil-mobil yang terparkir di Apartemen Sentul Tower.
Anang mengatakan, di mobil Suzuki Carry Pick Up dengan plat nomor D 8649 UK, penyidik menemukan USD 240 ribu dalam pecahan USD 100. Di kendaraan lain, seperti Honda WR-V dan Toyota Avanza, juga ditemukan uang tunai dalam jumlah besar. “Di mobil Honda WR-V merah ditemukan uang sebesar USD 20 ribu serta pecahan rupiah, sementara di Toyota Avanza terdapat uang tunai Rp 24,5 juta,” ujar Anang.
Selain aset Dadan, Kejagung turut menyita milik Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, dan Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta. Penyitaan ini meliputi jam tangan mewah dan koleksi batu permata milik Sony, serta kendaraan mewah dan uang asing milik Asep. Penyitaan ini telah disetujui Ketua Pengadilan Negeri untuk pemulihan kerugian negara.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login