PERISTIWA
Polisi Sita Rp11 Juta dalam Kasus Penggelapan TikTok Vilmei
Polisi menyita Rp11,5 juta dari rekening Zahra Khairunnissa dalam kasus penggelapan TikTok Vilmei senilai Rp1,28 miliar.
PANTAU24.com – Polisi telah menyita dana sebesar Rp11.595.000 dari rekening Zahra Khairunnissa (ZK), tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan kreator konten TikTok Vilmei. Penyitaan ini dilakukan pada Jumat (4/9) dengan kehadiran ZK di bank untuk mencairkan saldo yang kemudian diambil sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa seluruh dana yang bisa ditarik telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rekening tersebut teridentifikasi setelah dilakukan penelusuran transaksi keuangan yang terkait dengan kasus tersebut.
“Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” tegas Verdika. Dana ini diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor. Meski demikian, jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan dana yang dianggap telah diterima tersangka ataupun total kerugian yang diderita.
Kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp1.282.915.000 berdasarkan audit internal dan laporan pelapor. Selain uang, penyelidikan masih berlangsung terhadap segala aset dan transaksi lain yang berkaitan dengan perkara ini, yang akan ditindaklanjuti sesuai alat bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penggelapan dana senilai Rp1,28 miliar. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ketiganya dijerat Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login