Connect with us

PERISTIWA

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Berpotensi Pidana

Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan langkah hukum dan penanganan BGN.

Published

on

PANTAU24.com – Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi berlanjut hingga proses pidana. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada hasil penyelidikan aparat hukum. Peristiwa ini termasuk insiden di Sidoarjo, Jawa Timur, yang belum lama ini terjadi.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026), Sudaryono menjelaskan, “Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum. Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan, dan ada yang sudah naik penyidikan. Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.”

Menurut Sudaryono, dalam kasus di Sidoarjo ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), khususnya mengenai jadwal konsumsi makanan. “Contoh paling jelas di Sidoarjo, berdasarkan investigasi sementara kami, dia (masakan) mateng jam 5, itu dikasih label ‘dikonsumsi sebelum jam 10’. Foto ini kami ambil dari tabel MBG, kita bisa memeriksa sekolah mana kemudian bisa kita cek. Labelnya ternyata hanya satu ini saja, sisanya nggak dikasih label. Sudah tahu jam 10 dikonsumsi, diantar ke sekolah 11.50, baru dikonsumsi setelah jam 12,” jelasnya.

Sudaryono juga menyebutkan bahwa banyak pelanggaran berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP, termasuk masalah pemeriksaan makanan hingga batas waktu konsumsi. “Sebetulnya kami sudah melihat, saya kira sebagian besar (kasus keracunan terjadi) lebih dari 80% itu adalah persoalan ketidakpatuhan SOP,” ucap dia.
Sudaryono mengungkapkan bahwa BGN aktif memeriksa dapur penyedia MBG dan telah menemukan indikasi dapur fiktif. Saat ini, ada 27 ribu dapur yang diinspeksi, dan jika ditemukan unsur pidana, akan dilaporkan ke Kejaksaan. “Kami sedang menyisir 27 ribu dapur, itu kami sisir satu-satu kapasitas dapurnya. Yang dinyatakan berfungsi, ternyata 363 di antaranya fiktif. Kemudian kami sedang inspektur untuk diperiksa, yang memenuhi unsur-unsur pidana akan kami laporkan ke Kejaksaan,” jelas Sudaryono.

Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan BGN tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi juga memberikan sanksi. Keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama, dan biaya pengobatan pihak yang terkena dampak akan ditanggung pemerintah jika tidak dicover oleh BPJS. “Jadi, intinya begitu keracunan, fokus kita bagaimana memulihkan kondisi kesehatan. Di setiap kasus keracunan manakala ada biaya tambahan yang tidak dicover atau dia dirawat di RS swasta dan RS ini tidak cover BPJS, dari BGN kami cover biayanya,” imbuhnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.