Kejagung menetapkan PT CNI dan mantan pejabat ESDM sebagai tersangka korupsi nikel, merugikan negara Rp401 miliar.
Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis 2025-2026 dengan memanggil enam saksi.
Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp 8,4 miliar milik Dadan Hindayana, terkait dugaan korupsi BGN.