Connect with us

PERISTIWA

Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel

Kejagung menetapkan PT CNI dan mantan pejabat ESDM sebagai tersangka korupsi nikel, merugikan negara Rp401 miliar.

Published

on

PANTAU24.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Selain PT CNI, empat orang lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan menduga tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9/2026). Anang mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik dan menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan izin ekspor.

Dalam pernyataannya, Anang menjelaskan, “Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit.” Selain itu, para tersangka diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.

Para tersangka antara lain BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019, MAI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019, serta satu orang lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tertanggal 25 September 2026, dan para tersangka diancam dengan pasal dalam KUHP serta UU Tindak Pidana Korupsi yang relevan. Dua diantara tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 25 September 2026.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.