PERISTIWA
Eks Pejabat Kemenag Akui Kuota Tambahan Haji Dibagi Rata Tanpa Kajian
Eks pejabat Kemenag akui kuota haji tambahan dibagi tanpa landasan hukum yang kuat pada pengadilan.
PANTAU24.com – Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan tanpa kajian hukum yang memadai. Pengakuan ini disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi ulang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2026).
Bahiej menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, dibuat dengan penanggalan mundur dari Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1156. Disebutkan dalam BAP bahwa tidak ada landasan hukum yang kuat untuk pembagian tersebut.
Pada persidangan, jaksa mengonfirmasi pengakuan Bahiej terkait percepatan penetapan KMA 1156 dan fakta bahwa Biro Hukum tidak melakukan kajian sebagai dasar pembagian kuota. “Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu,” ujar Bahiej.
Hakim juga mempertanyakan Bahiej terkait permintaan penanggalan mundur (backdated) terhadap KMA 1156. “Terkait poin ini, apakah ini memang benar keterangan Saudara?” tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, yang dijawab oleh Bahiej dengan, “Iya.”
Dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jaksa KPK menyampaikan bahwa KMA Nomor 1156 Tahun 2023 ditandatangani tanpa kajian teknis dan bertentangan dengan keputusan lain, termasuk Surat Keputusan Presiden. Hal ini diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Selasa (11/8).
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login