Connect with us

PERISTIWA

Ishfah Abidal Azis Rangkap Jabatan Dewan Pengawas BPKH dan Stafsus Kemenag

Ishfah Abidal Azis dituduh rangkap jabatan di BPKH dan Kemenag terkait kasus korupsi haji 2023-2024.

Published

on

PANTAU24.com – Ishfah Abidal Azis, terdakwa dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menghadapi tuduhan merangkap jabatan selama dua tahun sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ishfah mulai menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8), saat Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto memberikan kesaksian. “Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024,” ujar Fadlul di persidangan.

Fadlul mengungkapkan bahwa Ishfah tidak melepaskan jabatan sebagai stafsus Menteri Agama selama menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH. “Iya (rangkap jabatan anggota dewan pengawas BPKH sekaligus stafsus Menag),” kata Fadlul. Dewas BPKH terdiri dari tujuh orang, dengan lima orang sebagai perwakilan masyarakat dan dua dari Kementerian Agama serta Kementerian Keuangan. Ishfah mewakili Kementerian Agama, sedangkan Firmansyah N Nazaroedin dari Kementerian Keuangan, turut dihadirkan dalam pernyataan.

Dalam kesaksiannya, Irwanto juga mengakui bahwa Ishfah tercatat secara legal sebagai dewan pengawas BPKH. “Dewan pemgawas BPKH,” jawab Irwanto saat ditanya oleh jaksa KPK. Tugas dewan pengawas BPKH antara lain memberikan persetujuan terhadap rencana strategis dan kerja tahunan BPKH, serta pengawasan pengelolaan keuangan penyelenggaraan haji.

Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta terkait kasus korupsi kuota haji tambahan. Jika dihitung total, Ishfah diduga memperkaya diri sekitar Rp93.674.823.000 (93,6 miliar). Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Beberapa pihak lain yang didakwa turut menikmati hasil korupsi ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.