PERISTIWA
Muhammad Marasabessy Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Maluku
Muhammad Marasabessy, eks Plt Bupati Maluku Tengah, menjadi tersangka korupsi proyek air bersih senilai Rp12,4 miliar.
PANTAU24.com – Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan mantan Plt Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku. Proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp12,4 miliar dan berlangsung pada tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku antara tahun 2020 hingga 2021. Pada Senin (31/8), Marasabessy datang memenuhi panggilan di Kejati Maluku dengan status sebagai saksi, namun setelah diperiksa selama empat jam dan menjawab empat belas pertanyaan, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Marasabessy dikenakan pakaian khusus tahanan dengan rompi oranye dan tangannya terborgol saat dibawa ke mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radit Parulian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan total tujuh tersangka selama bulan Agustus dalam kasus ini. Selain Marasabessy, tersangka lainnya terdiri dari Kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih ini dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Meski pagu anggaran total mencapai Rp12,4 miliar dan proyek difasilitasi oleh PT Kusuma Jaya Abadi, pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Terdapat banyak pelanggaran, seperti ketidakhadiran konsultan perencanaan, perubahan lokasi pekerjaan tanpa perencanaan yang memadai, serta addendum kontrak yang berulang tanpa dokumen pendukung yang tepat.
Parulian menyebutkan bahwa total nilai kerugian negara akibat diduga tindakan korupsi ini mencapai Rp3,8 miliar. “Jadi, penahanan Marasabessy dan enam tersangka lainnya didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login