PERISTIWA
KPK Jelajahi Potensi Kasus Rektor Unsoed ke TPPU
KPK berpotensi mengembangkan kasus dugaan pemerasan Rektor Unsoed ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini mencakup masa jabatannya sebagai rektor serta potensi keterlibatan saat menjabat sebagai wakil rektor.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri aliran dana serta pembelian aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. “Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Taufik menambahkan bahwa penyidikan tidak hanya akan fokus pada jabatan Akhmad sebagai rektor, tetapi juga saat ia menjabat sebagai wakil rektor. “Tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk calon dari Fakultas Kedokteran. Selain Akhmad, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga menerima uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
Total penerimaan yang diduga terkait kasus ini mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang tahun 2025-2026. Kasus ini menjadi salah satu perhatian penting KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkup perguruan tinggi, mengingat potensi dampaknya yang luas bagi dunia pendidikan.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login