PERISTIWA
Paradoks Komunikasi dalam Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Paradoks komunikasi dalam penilaian Jabatan Akademik Dosen menunjukkan tantangan dalam memahami persyaratan dan evaluasi.
PANTAU24.com – Pengajuan jabatan akademik dosen atau JAD menjadi topik menarik karena menimbulkan beragam respons dari para dosen dan asesor. Banyak dosen merasa kecewa saat hasil penilaian menunjukkan ‘belum direkomendasikan’, terlebih ketika komentar yang diterima singkat dan tidak jelas. Kondisi ini menyebabkan kesulitan memahami maksud perbaikan dan sering kali berujung pada revisi yang berulang. Di sisi lain, beberapa dosen justru mengapresiasi asesor yang memberikan catatan jelas dan terukur.
Beragam pengalaman ini memperlihatkan bahwa permasalahan dalam penilaian JAD tidak hanya bergantung pada keputusan untuk merekomendasikan atau tidak, tetapi juga pada komunikasi antara dosen dan asesor. Apakah kedua pihak ini memiliki pemahaman yang sama terhadap persyaratan, bukti akademik, dan catatan evaluasi yang diintegrasikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister)? Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut perjalanan profesional dosen.
Penilaian dari pihak asesor merupakan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kompetensi dan karya ilmiah memenuhi ketentuan. Kedua belah pihak, meski memiliki tujuan yang sama, belum tentu memiliki pemahaman yang serupa. Karl E Weick dalam bukunya ‘Sensemaking in Organizations’ menyoroti bagaimana pemahaman terhadap situasi dibentuk melalui pengalaman, informasi, dan konteks organisasi.
Perbedaan dalam memaknai suatu karya, misalnya, ketika dosen menganggap publikasi jurnal relevan dengan bidangnya tetapi dinilai tidak memenuhi kriteria oleh asesor, menjadi contoh nyata dari tantangan ini. Meskipun substansi penelitian relevan, pemahaman keilmuan dan pembuktian sesuai kriteria menjadi penting untuk diperjelas.
Kehadiran Sister merupakan langkah baik untuk menata layanan karier akademik dosen. Sistem ini memfasilitasi pengajuan hingga revisi secara lebih terstruktur. Kesempatan komunikasi dan perbaikan juga telah diatur melalui mekanisme penilaian yang ditetapkan dalam Kepmendikbudristekdikti Nomor 39/M/KEP/2026. Namun, kualitas komunikasi evaluatif masih menjadi tantangan utama.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login