Connect with us

PERISTIWA

KPK Ajukan Penolakan Praperadilan Silmy Karim ke PN Jakarta Selatan

KPK meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Published

on

PANTAU24.com – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026. Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. “Dalam pokok perkara: Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Kris memohon hakim menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat. Selain itu, hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Silmy berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor: 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: R/255/DIK.00/23/06/2026 adalah sah dan berdasar hukum. “Menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan Termohon untuk seluruhnya,” ucap Kris.

Biro Hukum KPK menilai permohonan praperadilan Silmy Karim sebagai terlalu dini, salah sasaran, serta tidak jelas (obscuur libel). Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan berbagai tindakan KPK, termasuk penahanan dan penyitaan. Ia menyoroti administrasi surat dan prosedur penyidikan terkait tindakan penyidik KPK.

Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Para tersangka lainnya termasuk, antara lain, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam operasi penangkapan terkait kasus ini, KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar, termasuk 7 unit mobil, 15 unit motor, dan sejumlah mata uang asing. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada 2-3 Juni 2026 dan melibatkan 18 orang, termasuk Silmy Karim.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.