PERISTIWA
Pemprov DKI Jakarta Targetkan Rapelan Gaji PJLP Cair November 2026
Pemprov DKI Jakarta targetkan rapelan gaji PJLP cair pada November 2026, menunggu administrasi APBD Perubahan selesai.
PANTAU24.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) periode Januari hingga Oktober 2026 dapat diselesaikan paling lambat pada awal November 2026. Upaya pencairan ini terhambat karena proses administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 belum selesai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menyatakan bahwa diupayakan agar pembayaran dapat dilakukan pada akhir Oktober. “Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin, mungkin awal bulan November itu secara bertahap semuanya diselesaikan,” ungkap Michael ketika dihubungi di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
Keluhan terkait tertundanya rapelan gaji PJLP disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Beberapa pengguna mempertanyakan kepastian pembayaran serta menyoroti bahwa besaran upah PJLP masih belum mencapai upah minimum regional (UMR) Jakarta.
Michael menambahkan bahwa proses pembayaran sedang menunggu penyelesaian tahapan administrasi APBD Perubahan 2026. Rapelan gaji ini mencakup penyesuaian upah berdasarkan UMP 2025 karena hingga tahun 2025 UMP 2026 belum ditetapkan. Pembahasan APBD Perubahan sendiri baru selesai pada 15 September 2026. “Jadi kalau masing-masing kontrak PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu akan ada setelah APBD perubahan operasional,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menambahkan bahwa pembayaran rapelan akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2026 setelah mendapatkan validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk PJLP sudah ditetapkan, Insyaallah sekarang sedang menunggu validasi dari Kemendagri karena akan dibayar melalui APBD perubahan. Insyaallah, pertengahan bulan ini kalau sudah keluar dari Kemendagri bisa dibayarkan,” ujarnya.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login