PERISTIWA
KPK Tetapkan Tersangka BNPB dengan Pasal 12 i UU Tipikor
KPK tetapkan tersangka dalam kasus korupsi BNPB menggunakan Pasal 12 i UU Tipikor terkait pengadaan barang dan jasa.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah hukum ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan pasal tersebut merujuk pada keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, tetapi justru terlibat dalam proses pengadaan. “Jadi, di (pasal) 12 i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya ya, para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Salah satu tersangka diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Daftar tersangka termasuk Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari swasta, serta Gabriel Purwaka Sigit dan Bima Setiawan dari BNPB.
Adik Suharyanto, Bima Setiawan yang berstatus sebagai Tenaga Ahli, ditegaskan Setyo ditetapkan sebagai tersangka bukan berdasarkan hubungan kekeluargaan, tetapi karena dugaan perbuatannya. “Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
BNPB melalui juru bicaranya, Berton Padjaitan, menyatakan menghormati proses hukum KPK. Berton menegaskan komitmen kooperatif BNPB dalam menyikapi kasus tersebut dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login