PERISTIWA
Menteri Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan terkait Karhutla
Menteri Kehutanan membekukan izin 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan sebagai langkah penegakan hukum.
PANTAU24.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha untuk 26 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baru-baru ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Menteri menyampaikan keterangan ini setelah rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menteri Raja Juli menjelaskan bahwa pembekuan izin tersebut adalah sanksi administratif yang bisa disertai dengan paksaan untuk pemulihan lingkungan dan dapat dilanjutkan ke proses pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana. “Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” katanya.
Menurutnya, penanganan terhadap perusahaan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha, tetapi juga ada instrumen pemulihan lingkungan. “Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya lebih lanjut.
Meski demikian, Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, lokasi usaha, maupun waktu pemberian sanksi tersebut. Selain itu, Kemenhut juga tengah menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan. “Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya.
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul temuan karhutla di areal kelolaan beberapa daerah di Kalimantan. Langkah penindakan ini dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan, serta bisa berlanjut ke jalur pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login