PERISTIWA
Komjak Usulkan Kewenangan Penyelidikan Internal di RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi Kejaksaan usulkan RUU Perampasan Aset beri kewenangan penyelidikan untuk pengawasan.
PANTAU24.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono mengusulkan agar Komjak diberikan kewenangan penyelidikan dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses perampasan aset. Hal tersebut diungkapkan Pujiono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Pujiono menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam RUU Perampasan Aset. “Jadi menurut saya adalah bahwa kewenangan besar ini menuntut pengawasan yang berlapis. Jadi berlapis kenapa penting? Lapis yudisial itu menurut saya bukan hanya terjadi ketika proses persidangan,” ujar Pujiono.
Lebih lanjut, Pujiono menyatakan bahwa perlu adanya pemberitahuan kepada pihak terkait jika ada upaya perampasan aset secara paksa. Selain itu, keberatan-keberatan yang diajukan terkait perampasan aset juga perlu mendapatkan perhatian dan kontrol yang ketat.
Pujiono mengusulkan adanya pengawasan internal dalam penerapan perampasan aset dan menyarankan agar Komjak dapat melakukan penyelidikan untuk pengawasan tersebut. “Usulan yang penting terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Yang pertama kita bisa kemudian mengawasi sampai teknis. Yang kedua, kalau dimungkinkan adalah kita memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana,” jelasnya.
Menurut Pujiono, jika terjadi peristiwa pidana karena tindakan yang salah oleh aparat penegak hukum (APH), hasil penyelidikan dapat direkomendasikan kepada aparat internal untuk dilanjutkan ke proses penyidikan. Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset dapat dilakukan lebih menyeluruh.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login