Connect with us

PERISTIWA

Oprasional Whoosh Tetap Normal Meski Ada Erupsi Gunung Anak Krakatau

Whoosh beroperasi normal di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau; kajian WFH bagi pekerja swasta dan ASN.

Published

on

PANTAU24.com – Operasional kereta cepat Whoosh tetap berlangsung normal di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau dan penutupan Bandara Husein Sastranegara Bandung. Peristiwa ini menjadi sorotan utama berita pada Minggu (6/9). Selain itu, kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta dan ASN tengah dalam tahap kajian. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan bahwa layanan mereka tetap berjalan dengan baik meskipun aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau meningkat.

Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kelancaran konektivitas di koridor ekonomi Jakarta-Bandung setelah Bandara Husein Sastranegara ditutup sementara sejak Minggu (6/9). Sebagai upaya mitigasi, manajemen Whoosh mengimbau penumpang untuk memakai masker dan pelindung mata di area stasiun terbuka guna mengurangi paparan abu vulkanik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang mengkaji skema WFH untuk pekerja swasta menyikapi dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa pihaknya memantau sejauh mana dampak erupsi ini terhadap masyarakat dan pekerja. “Iya, sementara kan dengan adanya erupsi Krakatau ini kan memang kita lagi monitor ya untuk sampai sejauh mana paparan erupsinya ya kan. Memang Jakarta sudah berdampak juga ya Lampung, Banten, Jakarta, Bandung,” ujarnya kepada kumparan, Minggu (6/9).

Untuk aparatur sipil negara (ASN), penerapan WFH menjadi kewenangan pimpinan instansi masing-masing. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Bob Arfan menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku serta arahan dari otoritas kebencanaan. “Untuk WFH ASN penerapannya menjadi kebijakan pimpinan instansi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan itu, serta menyesuaikan dengan arahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan,” jelas Bob Arfan.

Bob menambahkan bahwa dasar penerapan kerja fleksibel bagi ASN telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.