Connect with us

PERISTIWA

Pentingnya Pajak Berkeadilan dalam Pembangunan Negara

Bahas pentingnya pajak berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat dalam konteks negara modern.

Published

on

PANTAU24.com – Di tengah riuh pemilihan Rais Am dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar Ke-35, pajak berkeadilan menjadi salah satu tema yang mendapat perhatian dalam Bahtsul Masail Maudlu’iyyah. Meski isu ini tidak segaduh persaingan dalam organisasi, namun implikasinya menyentuh hampir seluruh warga negara. Ini bukan sekedar soal halal-haram pajak, tetapi juga batas moral mengenai kapan negara boleh memungut sebagian harta rakyat dan siapa yang seharusnya menanggung beban tersebut.

Negara modern hampir mustahil melaksanakan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan tanpa adanya penerimaan pajak yang memadai. Pertanyaan mendasar adalah: apa syarat keadilan yang harus dipenuhi agar kewenangan negara dalam memungut pajak memiliki legitimasi moral agama. Khazanah fikih menawarkan prinsip bahwa kebijakan keuangan negara harus berdasar pada kemaslahatan publik.

Keadilan pajak setidaknya memiliki tiga dimensi, yaitu keadilan horizontal, keadilan vertikal, dan keadilan dalam penggunaan pajak. Keadilan horizontal menuntut mereka yang memiliki kemampuan ekonomi serupa menanggung beban yang sama, sedangkan keadilan vertikal mengharuskan mereka yang lebih mampu memikul beban lebih besar. Prinsip Islam menuntut bahwa kewajiban ekonomi harus sesuai dengan kemampuan individu, seperti dalam zakat yang mengaitkan kewajiban dengan kemampuan ekonomi.

Masalah muncul ketika pajak lebih mudah dikenakan pada rakyat kecil daripada mereka yang berkemampuan lebih. Pekerja formal dan konsumen secara otomatis tercatat membayar pajak, sementara orang kaya dan korporasi memiliki banyak cara untuk merencanakan kewajiban pajak mereka, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan. Kesamaan tarif pajak tidak selalu berujung adil jika beban pajak lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari perspektif syariat, keadilan dalam pajak melangkah lebih jauh dengan mempertanyakan tujuan penggunaan pajak. Uang pajak adalah amanah, bukan milik pemerintah, melainkan diserahkan dengan janji peningkatan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Ini menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran agar sesuai dengan tujuan mencapai kemaslahatan rakyat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.