Connect with us

PERISTIWA

Pembiayaan Pergadaian Capai Rp 160 Triliun, Barang Mewah Kian Dilirik

Pembiayaan pergadaian di Indonesia mencapai Rp 160,78 triliun hingga Juli 2026, dengan minat yang meningkat terhadap gadai barang mewah.

Published

on

PANTAU24.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penyaluran pembiayaan industri pergadaian hingga Juli 2026 mencapai Rp 160,78 triliun, meningkat 50,73% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pembiayaan melalui produk Gadai menyumbang Rp 136,39 triliun atau 84,83% dari total pembiayaan pergadaian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa peningkatan ini didorong oleh tingginya permintaan masyarakat akan pembiayaan alternatif yang cepat dan efisien. Perluasan jangkauan operasional pelaku usaha juga turut mendukung pertumbuhan ini.

Agusman menekankan pentingnya manajemen risiko yang cermat, terutama terkait kualitas dan pergerakan harga agunan, serta tantangan efisiensi biaya pendanaan. “Pelaku usaha perlu mencermati kualitas serta pergerakan harga agunan yang mempengaruhi risiko usaha,” jelas Agusman.

Direktur PT Lesca Gadai Premier, Bastian Purnama, menambahkan bahwa kepercayaan terhadap produk pergadaian terus meningkat, termasuk dalam segmen barang mewah. Skema pembiayaan berbasis agunan aset semakin diminati kalangan High Net Worth Individuals, pengusaha, dan kolektor yang memerlukan likuiditas besar dengan cepat.

Bastian mengonfirmasi bahwa Lesca Gadai Premier berkomitmen pada standar operasional kelas dunia dengan dukungan penaksir profesional dan sertifikasi internasional dalam mutu dan keamanan informasi. “Melalui skema gadai premium, nasabah dapat mengoptimalkan nilai likuiditas laten dari koleksi mereka,” ujar Bastian.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.