PERISTIWA
Menkomdigi Terbitkan Surat Edaran Terkait Kepatuhan Kuota Internet
Menkomdigi Meutya Hafid mengeluarkan Surat Edaran untuk operator seluler agar mematuhi putusan MK mengenai kuota internet.
PANTAU24.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk operator seluler agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet. Surat Edaran ini dikeluarkan karena para operator belum sepenuhnya mematuhi putusan tersebut, yang berlaku sejak akhir Juli 2026.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat, Sabtu (28/8/2026).
Surat Edaran tersebut mengandung empat poin utama. Pertama, operator seluler harus menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen. Kedua, operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota. Ketiga, operator harus menawarkan pilihan kepada konsumen terkait mekanisme sisa kuota, seperti akumulasi atau rollover ke periode berikutnya.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

You must be logged in to post a comment Login