PERISTIWA
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Febrie Adriansyah menegaskan tidak menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian, sesuai putusan praperadilan yang tidak menyebutkan hal tersebut.
PANTAU24.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak memuat kesimpulan bahwa kliennya menerima uang tersebut. Bantahan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).
Febri menyatakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026, bukti hanya menunjukkan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, dan bukan Febrie Adriansyah.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri.
Febri menjelaskan lebih lanjut, bukti tidak menyebut nama Febrie sebagai penerima uang. Oleh sebab itu, dia meminta agar narasi yang berkembang terkait pemberian uang kepada Febrie diluruskan.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejak penetapan status tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login