Connect with us

PERISTIWA

MPR Selesaikan Draf PPHN, Publik Diberi Waktu Evaluasi

MPR RI selesaikan draf PPHN, publik diberi waktu untuk evaluasi sebelum jadi produk hukum.

Published

on

PANTAU24.com – MPR RI telah menyelesaikan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan akan membuka dokumen ini kepada publik untuk mendapatkan masukan lebih lanjut. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengevaluasi dan memberikan pandangan sebelum draf tersebut ditetapkan menjadi produk hukum.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8), Muzani menyatakan, “Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, rancangan tentang pokok-pokok haluan negara sudah bisa diakses oleh masyarakat.”

Muzani berharap pembukaan akses publik tersebut dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan PPHN yang telah disusun. “Harapannya dengan dibukanya akses publik terhadap produk PPHN tersebut, kita dapat masukkan pandangan dan pikiran-pikiran yang jernih tentang pokok-pokok haluan negara yang secara konsep sudah dapat kita selesaikan,” ujarnya.

Dia mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, lembaga, organisasi, maupun individu, untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut. “Kami berharap semua masyarakat yang memiliki minat terhadap persoalan ketatanegaraan, perguruan tinggi, lembaga, perorangan, dan organisasi-organisasi yang memiliki minat tersebut akan memberikan masukan yang berharga bagi kami,” kata Muzani.

Muzani menambahkan bahwa MPR masih akan mengkaji berbagai masukan masyarakat sebelum menentukan bentuk final PPHN, dan proses tersebut ditargetkan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. “Nanti kami akan lakukan kajian sampai berapa lama sekian bulan tertentu akan kami evaluasi. Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum,” tuturnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Muzani juga mengungkapkan bahwa Presiden sebelumnya telah memberikan pandangan mengenai bentuk hukum PPHN. Menurut Muzani, Presiden menyarankan agar PPHN dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR (TAP MPR). “Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR. Karena kalau undang-undang kata beliau itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR,” pungkasnya.

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.