Connect with us

PERISTIWA

Komdigi Kukuhkan 9 Anggota Baru KPI Pusat Periode 2026-2029

Menteri Komdigi Meutya Hafid melantik 9 anggota baru KPI Pusat periode 2026-2029 di Jakarta.

Published

on

PANTAU24.com – Sembilan anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk periode 2026-2029 resmi dikukuhkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam upacara di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Kesembilan anggota baru ini akan menggantikan komisioner sebelumnya untuk periode masa bakti tiga tahun ke depan.

Mereka yang dilantik adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samanta, Widhi Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan. Pengambilan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Menteri Meutya Hafid.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Meutya saat memimpin sumpah jabatan.

Meutya dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses seleksi kali ini sangat kompetitif dengan 702 pendaftar, dan hasilnya terpilih sembilan anggota terbaik yang diharapkan dapat menjalankan tugas yang tidak mudah ini dengan baik. Proses seleksi melibatkan DPR, khususnya Komisi I, untuk memastikan transparansi dan keterbukaan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Meutya juga menekankan pada tiga pilar utama yang harus dijalankan KPI selama masa jabatan ini: penguatan standar kualitas siaran, pengawasan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta peningkatan partisipasi publik. Ia juga menyoroti perubahan pendekatan KPI dari berorientasi sanksi menjadi lebih ke arah pembinaan ekosistem penyiaran.

“Tugas utama KPI tidak hanya fokus memberikan sanksi, tapi juga melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas ekosistem penyiaran,” jelas Meutya.

Dalam konteks pelibatan publik, beliau menegaskan pentingnya peran masyarakat dan akademisi dalam pengawasan penyiaran. Selain itu, dasar hukum kelembagaan KPI tetap pada Undang-Undang Penyiaran yang ada, dengan fokus pada profesionalitas dan kerja yang independen.

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.