Connect with us

PERISTIWA

BEI Ubah Batas ARA-ARB; Proyek Hunian TOD Manggarai Dimulai

BEI mengubah batas ARA-ARB untuk saham dan proyek TOD Manggarai mulai dibangun.

Published

on

PANTAU24.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana perubahan pada batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), yang menjadi berita hangat pada Jumat (21 Agustus 2026). Sementara itu, dimulainya proyek hunian Transit Oriented Development (TOD) Manggarai di Jakarta, yang berkapasitas ribuan unit, juga menjadi sorotan utama.

BEI bermaksud menyesuaikan aturan ARA dan ARB, agar selaras dengan kebijakan penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp 50. Saham dengan harga dalam rentang Rp 1-Rp 10 akan memiliki batas nominal Rp 1 untuk ARA maupun ARB. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan likuiditas pasar dan memperkuat mekanisme pembentukan harga.

Menurut draf terbaru, saham dengan harga Rp 11-Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 akan mempunyai batas ARB 15 persen. Batasan ARA akan bervariasi, progresif sebesar 35 persen pada rentang Rp 11-Rp 200, 25 persen untuk Rp 201-Rp 5.000, dan 20 persen bagi saham di atas Rp 5.000. Uji coba sistem dijadwalkan pada 22 dan 29 Agustus 2026 dengan implementasi penuh mulai 7 September 2026.

Di sisi lain, proyek TOD Manggarai kini memasuki tahap peletakan batu pertama. Proyek ini dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) di lahan seluas 2,2 hektar, dengan penyelesaian konstruksi ditargetkan dalam 18 bulan. Ini merupakan bagian dari program pemerintah 3 Juta Rumah Rakyat, yang menargetkan kelayakan, keterjangkauan, dan keberlanjutan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Proyek ini akan memfasilitasi pembangunan 3.784 unit hunian di dua blok, Blok G dan Blok F. Blok G seluas 7.000 meter persegi akan menampung 3 tower dengan 1.276 unit, sementara Blok F seluas 1,5 hektar akan memiliki 5 tower dengan 2.508 unit. Setiap tower dirancang setinggi 24 lantai dan akan dilengkapi dengan 150 unit ruang ritel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply