Connect with us

PERISTIWA

Ahli Hukum: Penyidikan TPPU Wajib Didahului Tindak Pidana Asal

Ahli hukum Mahrus Ali menegaskan bahwa penyidikan TPPU harus didahului tindak pidana asal.

Published

on

PANTAU24.com – Saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali, menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didahului oleh tindak pidana asal. Dalam kesaksiannya pada sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), Mahrus menegaskan bahwa TPPU sebagai tindak pidana lanjutan memerlukan adanya predicate crime sebelumnya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Mahrus Ali menjelaskan bahwa bukti permulaan untuk kasus TPPU ditemukan oleh penyidik saat mengusut tindak pidana asal. Sesuai Pasal 75 UU TPPU, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Menurut Mahrus, seharusnya selalu dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal terlebih dahulu. TPPU tanpa didahului tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Dia juga menyoroti bahwa satu surat perintah penyidikan yang mencakup tindak pidana asal dan TPPU sejak awal pun tidak diperbolehkan.

Febrie Adriansyah, melalui pengacaranya, meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka serta tindakan hukum lain dalam kasus ini, seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.