PERISTIWA
Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah Masyarakat
Pemerintah mengizinkan PT Timah membeli bijih timah masyarakat untuk meredakan keresahan di Belitung Timur.
PANTAU24.com – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, telah memberikan izin kepada PT Timah (Persero) Tbk untuk membeli bijih timah dari masyarakat. Kebijakan ini diumumkan pada sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026), sebagai langkah untuk mengatasi persoalan yang muncul sebelumnya, termasuk aksi perusakan dan pembakaran kantor unit PT Timah di Kabupaten Belitung Timur.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat yang juga memutuskan pembentukan tim kecil untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah sambil menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola timah di Pulau Belitung. “Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian radar Timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah,” ujar Yusril.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya sebelumnya mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas di tengah situasi yang memprihatinkan. Ia menyampaikan, “Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis.” Bambang juga memastikan bahwa pemerintah sedang berupaya mempercepat penerbitan Perpres yang menjadi dasar hukum pembelian timah masyarakat.
Perpres ini direncanakan untuk memberikan diskresi kepada PT Timah agar dapat melanjutkan pembelian timah dari masyarakat, meskipun proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam penyelesaian. “Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran,” jelas Bambang.
Saat ini, belum ada IUP dengan RKAB aktif yang dimiliki oleh PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Hal ini menyebabkan aktivitas tata niaga timah belum optimal. Oleh karena itu, menurut Bambang, penerbitan Perpres dianggap perlu agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terganggu. “Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang,” ujar Bambang.
Diolah dari laporan Detik – Finance.


You must be logged in to post a comment Login