Connect with us

PERISTIWA

Aturan Baru Ekspor Beras dan Pisang Nanas ke Jepang

Kementerian Perdagangan RI menerbitkan aturan baru ekspor beras dan memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang mulai tahun 2026.

Published

on

PANTAU24.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru mengenai ekspor beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi kelima dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 29 April 2026. Bayu Wicaksono Putro, Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, menyatakan bahwa beras yang diatur dalam ekspor ini termasuk dalam kelompok komoditas HS 1006.30, mencakup beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.

Meskipun saat ini ketentuan ekspor hanya berlaku untuk beberapa jenis beras, pemerintah optimis dapat meningkatkan ekspor beras Indonesia dengan menambah jumlah dan variasi jenis beras yang sesuai permintaan pasar internasional. “Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan Permendag 12 Tahun 2026, setiap eksportir beras perlu memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan memenuhi persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk eksportir dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi juga perusahaan swasta untuk jenis beras tertentu dengan tingkat kepecahan antara 5 hingga 40%. Penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Terkait ekspor pisang dan nanas ke Jepang, Kemendag juga memperbarui aturan melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 ini mencakup pos tarif, kuota ekspor, dan persyaratan dokumen bagi eksportir pisang dan nanas ke Jepang.

Bayu menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan terhadap kuota dan skema tarif. Sebelumnya, kuota pisang segar ke Jepang ditetapkan sebesar 1.000 ton per tahun dan nanas segar kurang dari 900 gram sebesar 300 ton per tahun. Melalui skema Tarif Rate Quota (TRQ) dengan tarif 0 persen, tambahan alokasi menjadi 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton untuk nanas. Apabila kuota terpenuhi, akan dikenakan tarif most-favored nation (MFN). Mekanisme pengajuan kuota hingga penerbitan sertifikat kuota pun diatur, eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi dengan dokumen pendukung dalam waktu 10 hari kerja setelah ekspor dilakukan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.