PERISTIWA
Siswa SMK di Kebumen Dikeluarkan Usai Aniaya Adik Kelas
Seorang siswa SMK di Kebumen dikeluarkan usai menganiaya adik kelasnya, berpotensi diselesaikan melalui diversi.
PANTAU24.com – Seorang siswa kelas 11 dari sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dikeluarkan dari sekolah setelah melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya. Pelajar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.
Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, mengekspresikan keprihatinannya atas insiden ini. Pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing dan memutuskan untuk mengembalikan pelajar kepada orang tuanya. “Selanjutnya, Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya sesuai penanganan yang dilakukan pihak sekolah,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/8).
Ikhsan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan pelaku melanjutkan pendidikan di tempat lain. “Langkah kami memberikan skorsing, pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain,” jelasnya. Selain itu, sekolah juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas kejadian ini.
Kemudian, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini berpotensi dilakukan melalui mekanisme diversi, mengingat ancaman pidananya yang di bawah tiga tahun. “Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi,” jelas Darsun, namun tetap harus sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebelumnya, pelajar yang kini menjadi tersangka ini diduga melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya karena masalah asmara. Korban berinisial K (16) diketahui mengikuti akun Instagram kekasih pelaku, memicu pelaku mengajak korban ke belakang sekolah untuk melakukan penganiayaan pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang diamankan termasuk seragam pramuka korban, telepon seluler, serta hasil visum. Pelaku diancam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Penanganan ini melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta sekolah dengan tetap memperhatikan hak-hak Anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login