Connect with us

PERISTIWA

MK: Tidak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

MK tidak menemukan bukti bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah setara SMA yang diwajibkan dalam UU Pemilu.

Published

on

PANTAU24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA). Hal ini disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang ini mengulas syarat pendidikan untuk calon wakil presiden, di mana Gibran dituduh tidak memenuhi kriteria pendidikan minimal. “Namun demikian, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Menurut Arsul, keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa tidak ada bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Terlampir hanyalah certificate of attendance beserta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades, yang menurut Mahkamah tidak membuktikan kelulusan melainkan hanya kehadiran.

Arsul menjelaskan bahwa secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan kelulusan akan mencantumkan “This is to certify that… has been awarded…” serta nilai pendidikan yang diperoleh. Sebaliknya, certificate of attendance yang digunakan untuk menerima Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, hanya menjelaskan kehadiran tanpa nilai skolastik spesifik.

Dengan semua bukti-bukti yang dipertimbangkan, MK menyatakan bahwa tidak ada dasar yang dapat meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.