PERISTIWA
WN Korsel Ditangkap di Soetta Atas Upaya Selundupkan 8 Biawak
Warga negara Korea Selatan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan delapan biawak hidup ke Seoul.
PANTAU24.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan biawak hidup yang hendak dibawa keluar negeri melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (16/8). Warga negara Korea Selatan berinisial JJ, 25, terlibat dalam aksi ini dan berencana terbang menuju Seoul.
Kepala Balai Karantina, Duma Sari Margaretha, menjelaskan pengungkapan dimulai dari pemeriksaan yang dilakukan dengan alat pemindai sinar-X pada koper milik JJ. Ditemukan benda mencurigakan yang ternyata biawak dibungkus kain dan disembunyikan di antara pakaian.
“Setelah identifikasi, diketahui delapan biawak itu termasuk satwa dilindungi. Ini bukti pengawasan lalu lintas hewan harus ketat,” ujar Duma. Pengawasan ini penting agar hewan yang diekspor memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan.
Duma menekankan pentingnya mematuhi aturan kekarantinaan oleh masyarakat, termasuk warga asing, serta tidak membawa satwa sembunyi-sembunyi. “Satwa liar bukan suvenir yang boleh dibawa sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa insiden ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia menggunakan jalur lintas negara. “Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar dengan kerja sama internasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. JJ juga dikenakan Pasal 79 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login