ADVERTORIAL
Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Bupati Bolmong Kukuhkan 193 Sangadi
BOLMONG, PANTAU24.COM-Sebanyak 193 Sangadi (Kepala Desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, Kamis, 4 Juli 2024.
Mereka adalah aktif yang masa jabatannya diperpanjang. Masing-masing diperpanjang sampai tahun 2027 dan juga Sangadi yang diperpanjang masa jabatannya sampai 2030.
Pengukuhan Sangadi dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu, diatur dalam undang – undang desa. Digelar di halaman pelantaran kantor Bupati Bolmong.
Turut hadir, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Pimpinan DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, para staf khusus Bupati, staf ahli Bupati, pimpinan OPD lingkup Pemkab Bolmong, para tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Jusnan Mokoginta langsung meminta untuk tidak lagi bacakan pidato atau sambutan. Namun bernyanyi bersama dengan Sangadi 193 yang dikukuhkan.
Sambil menyanyi, Jusnan menyampaikan pengukuhan Sangadi saat ini merupakan pertama kali di gelar Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Bolmong daerah pertama di Sulut yang menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada para Sangadi yang dikukuhkan pada hari ini agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kalian duduk di sini merupakan orang – orang pilihan dari Tuhan, kalian punya tanggung jawab yang besar untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Jusnan mengatakan tidak perlu lagi bacakan pidato, sebab ia sudah mencatat ada beberapa Sangadi yang sudah menjabat 3 periode.
“Bagaimana mereka sampai sukses begitu, silakan tanyakan kepada mereka,” tandasnya.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan pemaparan tandatangan aplikasi yang berbasis elektronik, dari Dinas Kominfo Bolmong dibawah komando Kepala Dinas Kominfo Marief Mokodompit. (Advertorial)
You must be logged in to post a comment Login