Bitung
Babuk 43 Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Bitung, Ada Shabu, Ganja dan Obat Keras
BITUNG, PANTAU24.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung kembali melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu digelar di halaman Kantor Kejari Bitung, Rabu (03/04/2024).
Babuk Tindak pidana dibakar pihak Kejari Bitung
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, shabu, ganja, obat keras, handphone, senjata tajam, dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar. (lihat grafis, red).
Kajari Bitung, Fauzal SH MH mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama aparat penegak hukum untuk penyelesaian perkara pidana sampai tuntas.
“Jadi, bukan hanya melaksanakan pemidanaan badan tetapi juga sampai dengan penyelesaian barang bukti,” kata Fauzal.
Fauzal mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dihancurkan, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Pun kata dia, dilakukan secara terbuka.
“Pemusnahan kali ini sebanyak total 42 perkara. Pemusnahan seperti ini rutin setiap tahunnya. Dan ini kegiatan pertama di tahun 2024. Selanjutnya akan dilakukan pertriwulannya,” ungkapnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kepala PN Bitung, Rahmat Sanjaya, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, Kalapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, Perwakilan Pangkalan PSDKP Bitung, Muhammad Rizal Dahlan.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan beserta perkara tidak pidananya:
Pengeroyokan: 7 Perkara
Tindak Pidana Senjata Tajam: 2 Perkara
Perbuatan tidak menyenangkan: 1 Perkara
Pencurian: 1 Perkara
Pembunuhan:1 Perkara
NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN:1 Perkara
Dari perkara Kesehatan/Obat sejumlah 4 Perkara terdiri dari
1. 3.405 butir TRIHEXYPENIDHYL
2. 200 butir IFARSYL
3. 4 paket GANJA
4. 1 Paket SHABU
HANDPHONE: 3 buah
BARANG LAINNYA :5 Perkara
LAPTOP: 1 Perkara
PRINTER:1 Perkara
PERIKANAN: 1 Perkara
You must be logged in to post a comment Login