Connect with us

Bolmut

4 Tahun Terakhir, PA Boroko Tangani 252 Perkara Cerai

Published

on

Ilustrasi

BOLMUT, PANTAU24.COM-Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sudah menangani sebanyak 252 perkara cerai.

Hal itu diungkapkan Ketua PA Boroko, Muhamad Anwar Umar,S.Ag, Selasa 2 Februari 2021.

Muhamad Anwar Umar mengatakan, jumlah perkara tersebut terjadi sejak Oktober 2018 hingga 1 Februari 2021.

“Dari 252 perkara itu, ada 198 cerai gugat dan 54 cerai talak,” ucapnya.

Dari total 252 perkara tersebut belum seluruhnya diputus karena disebabkan beberapa hal yaitu, perkaranya dicabut oleh pihak penggugat, karena alasan cerainya tidak jelas, dicabut perkaranya karena terjadi perdamaian, namun mengajukan perkara lagi setelah beberapa bulan sampai 1 tahun kemudian ajukan perkara lagi, dicabut karena benar terjadi perdamaian yang sampai saat ini tidak ajukan perkara lagi.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Dan ada sekitar 2 perkara cerai talak, yang putusan perkaranya tidak dapat disebut telah terjadi perceraian karena pihak suami tidak mengikuti sidang lanjutan untuk sidang ikrar talak meskipun telah diberikan kesempatan selama 6 bulan,” ujarnya.

Permohonan perkara cerai ini kata dia, dipicu beberapa hal diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), nafkah bathin dan kawin lagi.

“Urutan pertama karena KDRT, kemudian nafkah bathin dan ketiga adalah kawin lagi, entah itu istri atau suami yang kawin,” pungkasnya.

Penulis: Rinto Binolombangan