Kendala yang dihadapi desa selama ini adalah tidak dapat membedakan mana yang harus menjadi skala prioritas pembangunan karena faktor minimnya data.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste
Penetapan ini didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
Paradigma SDGs Desa turut mengubah sudut pandang kawasan yang selama ini diputuskan secara top down menjadi kerja antar desa yang bersifat bottom up.