Bolsel
Desa di Bolsel Diminta Prioritaskan Anggaran 2021 untuk Pencapaian SDGs
Penetapan ini didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.

BOLSEL, PANTAU24.COM-Terbitnya Permendes Nomor 13 tahun 2020 pada pertengahan September 2020 lalu menjadi penegasan sendiri bagi para pengelola dana desa di tahun anggaran 2021 ini.
Desa diminta untuk prioritaskan pencapaian program Sustainable Development Goal’s (SDGs).
Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Lucky Makalalag melakukan sosialisasi sinkronisasi antara Permendes 13/2020 dengan struktur penganggaran ABPDes 2021 kepada aparat desa se-Bolsel.
Dalam penyampaiannya, Lucky Makalalag menegaskan, penetapan ini didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
“SDGs mengukur seluruh aspek pembangunan. Maka dari itu, pemerintah desa di tahun anggaran ini lebih memprioritaskan program SDGs, karena selama ini peringkat SDGs Nasional masih rendah dan cenderung menurun,” tegasnya.
Lucky memaparkan, pada 2016 silam, Indonesia menduduki ranking 98 dari 116 negara. Dan untuk 2020 peringkat ini justru menurun menjadi ranking 101.
Baca juga: Dana Desa 2021 Prioritaskan Pencapaian SDGs Desa
“Atas dasar tersebut, pemerintah pusat mensinyalir dana desa masih belum dirasakan terutama golongan terbawah. Maka dari itu, dampak pembangunan desa juga harus dirasakan,” bebernya.
Sebagai perpanjangan tangan Kemendes di daerah, Lucky Makalalag mengharapkan dengan SDGs ini, tidak ada satupun orang yang tertinggal dengan proses pembangunan dan dampak dari pembangunan.
“Saat ini capaian SDGs Indonesia cenderung meningkat, namun relatif lambat. Adapun ranking Indonesia dalam pencapaian SDGs mengalami penurunan dari baseline 2016. Dengan demikian, di tahun 2021 ini, semua desa harus mengevaluasi sasaran pembangunan. Intinya utamakan pokok-pokok yang ingin dicapai dalam SDGs itu,” cetusnya.
Menurut Lucky Makalalag, SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
“Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan, aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan. Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sementara itu, 12 dari tujuan SDGs berkaitan erat dengan kewilayahan desa aksi menuju tercapainya SDGs desa,” jelasnya.
Lanjut Mantan Aktivis ini, adapun dari aspek kewargaan yang meliputi 43 persen. Artinya 43 persen penduduk Indonesia ada di desa, dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa.
“Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan,” imbuhnya.
Disisi lain Lucky juga menilai, selama ini pembangunan desa dengan menggunakan dana desa belum sepenuhnya berdasarkan kondisi faktual atau belum spenuhnya berdasakan pada kebutuhan.
“Dengan terbitnya Permendes PDTT No 13/2020 yang berfokus pada SDGs desa akan memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya, mengingat petanya cukup jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Haji Iskandar Kamaru saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, kepada Sangadi (Kepala Desa) agar memperhatikan 3 prioritas penggunanaan dana desa sebagaimana yang dituangkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 untuk dituangkan dalam APBDes.
“Apa yang tertuang dalam Permendes itu, harus diimplementasikan dalam APBDes 2021,”tegasnya.
Dijelaskan Bupati, 3 prioritas penggunaan dana desa itu antara lain, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan ketiga adaptasi kebiasaan baru.
“Lebih tegas saya tekankan, pemerintah desa wajib memperhatikan betul potensi yang ada di desa guna memaksimalkan pelaksanaan 3 prioritas yang dimaksud tadi,” pungkas top eksekutif Pemkab Bolsel ini.

You must be logged in to post a comment Login