Connect with us

PERISTIWA

Dana Desa 2021 Prioritaskan Pencapaian SDGs Desa

Paradigma SDGs Desa turut mengubah sudut pandang kawasan yang selama ini diputuskan secara top down menjadi kerja antar desa yang bersifat bottom up.

Published

on

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

PANTAU24.COM-Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memprioritaskan anggaran dana desa 2021 untuk menggenjot percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat Desa.

Menurut Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar implementasi tujuan-tujuan SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa akan berdampak signifikan pada pencapaian pembangunan bidang desa, perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

“Anggaran yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan untuk pencapaian SDGs Desa. Hanya itulah, jalan mempercepat pencapaian tujuan SDGs Desa, mempercepat pencapaian Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau TPB,” ujarnya pada Rapat Pimpinan Paripurna dengan eselon 1 dan 2 di Operational Room, Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pembangunan desa dan perdesaan, SDGs Desa dapat dioperasionalisasikan melalui berbagai program dan kegiatan, seperti peningkatan infrastruktur desa, pengembangan desa wisata, utamanya yang berada pada destinasi wisata prioritas nasional seperti desa adat, desa inklusi, desa ramah perempuan dan peduli anak, dan desa sehat dan sejahtera.

“Hal penting lainnya, kita harus hadir memberikan pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, membuka jalan kerjasama dan kemitraan masyarakat desa, serta dapat memastikan penggunaan dana desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa,” ujarnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Ia mengatakan, paradigma SDGs Desa turut mengubah sudut pandang kawasan yang selama ini diputuskan secara top down menjadi kerja antar desa yang bersifat bottom up.

Wujud kerjasama antar desa dalam hal ini dapat dilakukan dalam berbagai hal seperti untuk meningkatkan skala ekonomi, skala wilayah pembangunan, skala keamanan, dan sebagainya.

“Karena itu, perdesaan tidak lagi dibatasi zona administrastif yang berimpitan atau berdekatan. Melainkan basis kerjasama tersebut sesuai potensi masing-masing desa yang bisa jadi berjauhan dalam satu kabupaten, atau lintas kabupaten dalam provinsi, bahkan desa-desa lintas provinsi,” terangnya.

SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan, diantaranya, terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa Tanpa Kesenjangan.

Selanjutnya, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.(*)