Connect with us

Bitung

Michael Remizaldy Jacobus, Pengacara Vokal yang Tak Pernah Setengah Hati

Published

on

Michael Remizaldy Jacobus

NAMA Michael Remizaldy Jacobus bukan sekadar melintas di ruang-ruang persidangan Sulawesi Utara. Dalam beberapa bulan terakhir, ia menjadi figur yang menyedot perhatian publik. Sikap vokal dan keberaniannya bersuara dalam berbagai isu hukum membuatnya tampil menonjol, tak hanya sebagai advokat, tapi juga sebagai sosok yang kerap mengusik kemapanan.

Teranyar, pria kelahiran Bitung, 16 Mei 1981 ini didapuk menjadi kuasa hukum Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina. Sebuah perkara dengan tensi tinggi, yang kembali menempatkannya di garis depan sorotan publik.

Di media sosial, Michael tampil sebagai penyampai wacana hukum yang kritis dan terbuka. Ia mengulas isu-isu aktual, berbagi opini, sekaligus membuka ruang diskusi yang jarang disentuh pengacara lain di daerahnya. Aktivitasnya bukan sekadar pencitraan. Ia konsisten membangun literasi hukum di tengah masyarakat.

Namun reputasinya tak hanya dibentuk oleh ekspresi publik dan kiprah di pengadilan. Di balik sorot lampu, Michael adalah akademisi. Pada Mei 2025, ia menuntaskan pendidikan doktoralnya di Universitas Trisakti Jakarta, dengan disertasi bertajuk Plea Bargaining dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Ia lulus dengan predikat cumlaude.

Fakta menarik dan bermanfaat

Disertasinya menarik, karena alih-alih berfokus pada besaran hukuman, ia menyoroti efektivitas pengembalian kerugian negara. Michael mengadopsi pendekatan perbandingan dengan sistem hukum di Nigeria dan Pakistan, dua negara yang juga akrab dengan tantangan korupsi sistemik.

Pengacara, Dosen, dan Aktivis Gereja

Karier hukum Michael dimulai jauh sebelum publik mengenalnya sebagai pengacara kondang. Ia merintis dari bawah, menjadi staf ahli fraksi di DPRD Kota Bitung, lalu aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi. Pada 2016, ia mendirikan MRJ Law Office, kantor hukum yang kini ia pimpin.

Tak hanya itu, Michael juga aktif sebagai konsultan hukum di berbagai lembaga, dari perusahaan swasta hingga institusi pemerintahan dan keagamaan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung hingga Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Rakyat (TPSEPAKAT).

Ragam aktivitas ini menandai karakter khas Michael. Penuh energi, multitugas, dan nyaris tak pernah diam. Ia bukan sekadar aktor hukum, tapi juga bagian dari denyut sosial masyarakat.

Pribadi yang Tegas dan Tak Ragu Berdebat

Di tengah reputasinya sebagai pengacara “keras kepala”, mereka yang mengenalnya secara personal menggambarkan sosok Michael sebagai pribadi hangat dan berdedikasi tinggi. Ia tak ragu berdebat, tetapi tak menutup ruang dialog.

Hobinya pun sejalan dengan karakternya, berpidato, membaca, dan berdebat. Kemampuan retorikanya acap membuatnya menonjol di ruang-ruang publik, termasuk saat tampil di berbagai forum atau menjadi pembicara hukum.

Di sisi pribadi, ia adalah suami dari Rosilin Masihor, juga seorang sarjana hukum, dan ayah dari dua anak: Evangelio Engelberth Jacobus dan Eucharistia Michaelin Jacobus.

Pendidikan dan Pengabdian

Perjalanan akademik Michael dimulai dari SD Inpres Falabisahaya di Maluku Utara, lalu berlanjut ke SMP dan SMA di Bitung. Ia melanjutkan kuliah hukum di Universitas Sam Ratulangi Manado, kemudian mengambil program pascasarjana di kampus yang sama, sebelum menuntaskan program doktoralnya di Jakarta.

Tak hanya kuliah, ia juga menempuh berbagai pelatihan hukum, dari legal audit hingga kontrak bisnis. Semua itu menjadi amunisi intelektual yang memperkaya argumennya di persidangan.

Di luar ruang sidang dan ruang kelas, Michael juga aktif berorganisasi. Ia pernah menjadi Wakil Ketua DPD KNPI, Sekretaris Dewan Pakar PIKI, hingga Ketua Badan Pengurus Pemuda Remaja Gereja Kota Bitung.

Dalam lanskap hukum yang sering kali dihuni oleh suara-suara kompromistis, Michael Remizaldy Jacobus hadir sebagai pengecualian. Ia tidak sekadar membela, tapi juga menggugat. Bukan hanya lawan di pengadilan, tapi juga kebekuan berpikir dalam sistem hukum itu sendiri.