Gus Menteri: Visi Misi Calon Kepala Desa Harus Mengacu pada SDGs

  • Share

PANTAU24.COM-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan, visi dan misi calon Kepala Desa (Kades) harus konkret dan akuntabel dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau lebih dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDG’s).

“Kami berharap kedepan, seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa. Dengan begitu, maka arah pembangunan desa ke depan akan jelas. Misalnya, desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, serta desa sehat dan sejahtera,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Menurut Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.

Baca Pula:  Catatan Akhir Tahun AJI 2020: ‘Tahun Kelam’ bagi Jurnalis Indonesia

Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.

Fakta menarik dan bermanfaat
Baca Pula:  Update 10 Mei 2020: Covid-19 Indonesia Bertambah 387, Total 14.032

Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMDes dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga menegaskan tujuan-tujuan dalam SDGs harus senantiasa diwarnai dengan tujuan ke-18 dalam SDGs Desa yakni Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. “Tujuan 18 itu artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat,” pungkasnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com