PERISTIWA
RUU Perampasan Aset Tegaskan Hukuman Mati untuk Koruptor
RUU Perampasan Aset menegaskan ancaman hukuman mati bagi koruptor dan mekanisme pengembalian aset korban.
PANTAU24.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana berfokus pada penegasan ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu dan pengaturan mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan investasi kepada korban. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penegasan ini dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif di 2026. “Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” ujarnya setelah rapat.
RUU ini juga membahas mekanisme pengembalian aset kepada korban dari tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat. Contohnya kasus seperti Binomo dan penipuan perjalanan umrah yang asetnya diusulkan untuk disita dan langsung dibagikan kepada korban. “Kalau aset dalam tindak pidana korupsi, oke dirampas untuk negara. Tapi aset dalam tindak pidana investasi, kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan kepada para korban,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan bahwa pengembalian aset ini bersifat mendesak karena banyak korban telah menunggu lama, seperti di Kabupaten Bandung dan Jawa Tengah. Mereka memerlukan pengembalian aset selain hukuman penjara bagi pelaku. “Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara, tetapi aset mereka kembali,” katanya.
Selain kasus investasi bodong, mekanisme perampasan aset juga diusulkan untuk diterapkan pada pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi. Hal ini bertujuan agar pelanggaran karhutla tidak hanya berujung pada sanksi administratif.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login