PERISTIWA
KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu dalam Kasus Bupati Rejang Lebong
KPK memeriksa Kadis PUPR Bengkulu terkait kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Pada hari Kamis (5/11/2026), KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisma, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NOP Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong M Fikri ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026. Fikri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dalam beberapa kesempatan. Pada bulan Juli 2026, KPK menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan baru, meskipun belum ada tersangka baru diumumkan.
Selain Noprisma, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang diduga menerima gratifikasi berupa mobil, rumah, dan apartemen dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan penerimaan aset oleh Vinna.
KPK menelusuri pula kemungkinan adanya anggota DPRD lainnya yang menerima gratifikasi serupa. “Termasuk apakah ada anggota-anggota DPRD lain yang juga diduga menerima dari pihak swasta, tentu juga masih akan terus didalami,” tambah Budi.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login